160x600
160x600
Refleksi Realita

Peran Organisasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat

124
×

Peran Organisasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Edi Muhammad Abduh Alhamidi, S.Sos., MM-Direktur Pengembangan Organisasi The Sultan Center, anggota ICMI Orwil Banten Bidang Dikti dan dosen Uniba

Kita sering mendengar, membaca atau  melihat istilah organisasi masyarakat (Ormas), lalu apa itu Ormas?.Pengertian organisasi masyarakat menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas:

“Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

“Organisasi kemasyarakatan merupakan wadah bagi partisipasi masyarakat, untuk memberikan kontribusi yang nyata dan bermakna dalam setiap proses pembangunan. Sehubungan itu, Ormas yang tumbuh dan berkembang di berbagai bentuk dan orientasi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, perlu dipertimbangkan peran dan kontribusinya baik sebagai instrumen maupun strategi dalam pembangunan yang berbasis masyarakat. Ormas pada umumnya merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang keagamaan, ekonomi, politik, sosial, dan budaya.” (Jurnal Ilmiah ; Mohammad Mulyadi, 2012. Organisasi Masyarakat (ormas) Dompet Dhuafa Dalam Perspektif Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta ; Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi  Sekretariat Jendral DPR RI)

Pengertian Kemiskinan :

Dalam teori ekonomi, semakin banyak barang yang dikonsumsi berarti semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan seseorang. Tingkat kesejahteraan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mengakses sumber daya yang tersedia (barang yang dikonsumsi). Kemampuan akses sumber daya yang tersedia ini dapat diukur melalui jumlah pendapatan ataupun pengeluaran seseorang. Jika definisi kemiskinan dihubungkan dengan tingkat kesejahteraan, kemiskinan dapat diartikan sebagai ketidakmampuan dalam memenuhi kesejahteraan atau dengan kata lain kekurangan akses terhadap sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kekurangan akses di sini maksudnya adalah kurangnya pendapatan seseorang.

Kemiskinan secara etimologis berasal dari kata “miskin” yang artinya tidak berharta benda dan serba kekurangan. Departemen Sosial dan Biro Pusat Statistik, mendefinisikan sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002).

Secara harfiah Kamus Besar Bahasa Indonesia Tahun 2008, miskin itu berarti tidak berharta benda. Miskin juga berarti tidak mampu mengimbangi tingkat kebutuhan hidup standar dan tingkat penghasilan dan ekonominya rendah. Secara singkat kemiskinan dapat didefenisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah yaitu adanya kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standard kehidupan yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Ia menjelaskan bahwa kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat dan tidak sanggup dalam memelihara dirinya sendiri.

Menurut Soerjono Soekamto ; kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat dan tidak sanggup dalam memelihara dirinya sendiri. Dengan suatu taraf kehidupan kelompok, dan juga ia tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut di masyarakat.

Sedangkan Menurut World Bank (2000), definisi dari kemiskinan adalah kehilangan kesejahteraan (deprivation of well being). Sedangkan inti permasalahan pada kemiskinan adalah batasan-batasan tentang kesejahteraan itu sendiri.

Peran Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat 

Kita ketahui bahwa ada 17 (tujuh belas) agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang dicanangkan PBB yang disepakati oleh 193 negara anggota PBB pada tahun 2015. Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan rencana aksi global yang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan, kesenjangan dan perubahan iklim. Begitu pentingnya pengentasan kemiskinan karena salah fungsi negara menurut Mirriam budiardjo adalah stabilitator, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, pertahanan dan penegakkan keadilan (Mirriam Budiardjo).

Sebagai langkah konkret peran negara mewujudkan kesejahteraan adalah bagaimana pemerintah mampu meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, daya beli masyarakat meningkat dan rakat mendapatkan rasa aman, tenang dan bahagia. Karena beberapa indicator keberhasilan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah Jika produktif memperlihatkan hasil dengan indikator ; kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktivitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.

Good Governance adalah tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.

Good Governance ; suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani (civil society) dan sektor swasta. Kesepakatan itu mencakup keseluruhan bentuk , mekanisme, proses dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.

Sembilan Prinsip Good Governance Menurut UNDP :

  1. Partisipasi: Masyarakat memiliki hak suara yang sama.
  2. Aturan hukum: Berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh.
  3. Transparansi: Proses kelembagaan dan informasi dapat diakses secara bebas.
  4. Daya Tanggap: Setiap institusi diarahkan pada upaya melayani pihak berkepentingan.
  5. Berorientasi Konsensus: Bertindak sebagai penengah dalam kepentingan berbeda.
  6. Berkeadilan: Kesempatan yang sama baik terhadap perempuan maupun laki-laki..
  7. Efektivitas dan Efisiensi: Hasil kegiataan kelembagaan harus sesuai kebutuhan.
  8. Akuntabilitas: Pemimpin memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik.
  9. Bervisi Strategis: Sudut pandang yang luas dan berkelanjutan.

Dalam mengimplementasikan langkah pemerintah mewujudkan good governance adalah dengan berkolaborasi dengan organisasi masyarakat. Beberapa upaya yang perlu dilakukan yaitu membentuk Community Development, Community Organization dan Community Empowerment.

Community Organization merupakan upaya personal yang dilakukan oleh seorang warga untuk mengorganisir masyarakat lainnya agar dengan sadar mau bergerak melakukan aksi bersama penyelesaian permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka.

Community Development merupakan kegiatan pengembangan masyarakat yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik apabila dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan pembangunan.

Community empowerment merupakan proses pembangunan yang membuat masyarakat berinisiatif untuk melakukan kegiatan sosial guna memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri juga lingkungan sekitarnya.

Istilah pemberdayaan masyarakat mengacu kepada kata empowerment yang berarti penguatan, yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki sendiri oleh masyarakat

 Peran Ormas dalam Pemberdayaan Masyarakat

Untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat tersebut perlu ada organisasi yang mampu mengelolanya dengan baik. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sangat membutuhkan organisasi yang dapat mengelola dan memaksimalkan potensi yang ada, baik di masyarakat maupun organisasi yang lahir di masyarakat.

Tujuan pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Khambali (2005:8), bahwa hakikat upaya meningkatkan harkat dan martabat masyarakat, terutama yang pada saat sekarang sedang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan, yang berarti memberdayakan adalah membantu seseorang/masyarakat menemukan kemampuan menuju kemandirian

Peran Ormas dibutuhkan dalam membangun lembaga masyarakat yang benar benar mampu menjadi wadah perjuangan kaum ekonomi lemah yang mandiri, serta berkelanjutan dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka. Selain itu juga mampu memengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal, agar lebih berorientasi ke masyarakat miskin (pro poor) dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), baik ditinjau dari aspek sosial, ekonomi maupun lingkungan, termasuk perumahan dan permukiman.

Gambaran Ormas seperti dimaksud di atas hanya akan tercapai jika orang-orang yang terlibat dalam kepengurusan Ormas merupakan kumpulan dari orang-orang yang peduli, memiliki komitmen kuat, ikhlas, jujur, dan rela berkorban, untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mengambil keuntungan bagi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hal ini bukan suatu pekerjaan yang mudah, karena upaya-upaya membangun kepedulian, kerelawanan, dan komitmen, pada dasarnya terkait erat dengan proses perubahan perilaku masyarakat.

Ormas dapat bermitra dengan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui kerja sama peningkatan Pendidikan masyarakat, Pemberdayaan UMKM (ekonomi), Tata Kehidupan Sosial dan budaya serta Penguatan Wawasan kebangsaan***

Penulis:Edi Muhammad Abduh Alhamidi, S.Sos. MM

Direktur Pengembangan Organisasi The Sultan Center, anggota ICMI Orwil Banten Bidang Dikti dan dosen Uniba