SEBARINDO.COM – Menteri BUMN, Erick Thohir, baru-baru ini mengeluarkan wacana kebijakan penting yang patut kita cermati, terutama bagi para pelaku usaha di daerah. Rencana kebijakan yang dikabarkan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ini melarang anak perusahaan, cucu, serta yayasan BUMN untuk terlibat dalam praktik pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah. Langkah ini memiliki tujuan yang jelas, yakni mencegah potensi konflik kepentingan dan menciptakan keseimbangan usaha antara BUMN, sektor swasta, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagai pelaku usaha di Cilegon, sebuah kota yang dihuni oleh berbagai industri strategis nasional seperti Krakatau Steel, Pelindo, Indonesia Power, dan ASDP, kebijakan ini sangat relevan. Keseimbangan antara perusahaan pelat merah dan usaha lokal, khususnya UMKM, selama ini memang terasa tidak adil. “Monopoli dan konflik kepentingan” sering terjadi, terutama ketika anak, cucu, dan yayasan BUMN mendominasi ruang-ruang usaha di industri pelat merah. Seperti ungkapan yang sering kita dengar, “di dalam toko ada warung,” menunjukkan bagaimana entitas-entitas BUMN ini mendapatkan keistimewaan dan karpet merah kebijakan yang seharusnya tidak ada.
Langkah Erick Thohir ini, bagi saya, adalah jawaban dari apa yang telah lama kami rasakan sebagai pengusaha daerah. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, perusahaan-perusahaan lokal kerap kali kesulitan menembus dominasi anak dan cucu BUMN. Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan bahwa profesionalitas dalam usaha di BUMN akan lebih terjaga dan kesempatan bagi pelaku usaha daerah akan terbuka lebih lebar.
Dukungan juga datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, yang melihat kebijakan ini sebagai terobosan besar dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih kompetitif dan sehat. Penghapusan keterlibatan anak dan cucu BUMN dari praktik pengadaan barang dan jasa diharapkan akan mengembalikan keseimbangan antara pelaku usaha lokal dan BUMN.
Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap perumusan, langkah Erick Thohir patut diapresiasi. Beliau, meski baru menjabat kembali, langsung tancap gas dengan kebijakan-kebijakan proaktif yang membawa harapan baru bagi kami para pelaku usaha daerah. Kesetaraan dan profesionalitas dalam lingkungan usaha menjadi kunci utama untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, terutama di kota-kota industri seperti Cilegon.
Kebijakan ini bisa jadi merupakan salah satu langkah paling cemerlang yang diambil oleh seorang Menteri BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Langkah yang, jika berhasil, akan menciptakan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan keseimbangan usaha nasional. Maka dari itu, saya, bersama para pelaku usaha di daerah lainnya, sangat mendukung kebijakan ini dan berharap segera diimplementasikan tanpa kompromi.
Seperti yang pernah dikatakan oleh ekonom senior Faisal Basri, “Kebijakan yang transparan dan adil dalam pengadaan barang dan jasa akan memperkuat daya saing nasional sekaligus memberi kesempatan bagi pelaku usaha daerah untuk tumbuh.” Kutipan ini menggambarkan pentingnya kebijakan seperti yang sedang dirancang oleh Erick Thohir dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Kita berharap, dengan kebijakan ini, jalan menuju kesetaraan usaha di tanah air semakin terbuka lebar.
M. Ibrohim Aswadi, SH
Pemerhati Politik dan Sosial Kemasyarakatan Kota Cilegon