Refleksi Realita

Udara Cilegon Tak Terpantau: Alat ISPU Mati, Masyarakat Gelap Informasi Kualitas Udara

1227
×

Udara Cilegon Tak Terpantau: Alat ISPU Mati, Masyarakat Gelap Informasi Kualitas Udara

Sebarkan artikel ini
Alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Pemkot Cilegon di Simpang Landmark.Foto:poesaputra-sebarindo.com

Di tengah kepungan industri, warga Kota Cilegon kini harus menghadapi kenyataan pahit  alat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang vital bagi pemantauan kualitas udara dilaporkan rusak tidak berfungsi. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama, menyebabkan masyarakat tidak memiliki akses terhadap informasi terkini mengenai seberapa aman atau berbahayanya udara yang mereka hirup setiap hari. Kerusakan pada komponen Air Quality Monitoring System (AQMS) disebut-sebut sebagai penyebab utama lumpuhnya sistem pemantauan ini.

Alat ISPU milik Pemkot Cilegon tersebar di Simpang,Pondok Cilegon Indah (PCI), Ciwandan dan Gerem.

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara ambien di suatu lokasi dalam rentang waktu tertentu. Indeks ini dihitung berdasarkan pengukuran konsentrasi berbagai parameter pencemar udara, seperti:

Partikulat Matter (PM10 dan PM2.5): Debu dan partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan dan paru-paru, bahkan aliran darah.

Karbon Monoksida (CO): Gas beracun yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna.

Sulfur Dioksida (SO2): Gas yang umumnya berasal dari pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur, seperti di industri dan pembangkit listrik.

Nitrogen Dioksida (NO2): Gas yang dihasilkan dari proses pembakaran pada suhu tinggi, terutama dari kendaraan bermotor dan industri.

Ozon Permukaan (03): Polutan sekunder yang terbentuk dari reaksi kimia antara oksidan nitrogen dan senyawa organik volatil di bawah sinar matahari.

Untuk mengetahui sehat atau tidak suatu wilayah atau tempat, skala ISPU biasanya dikategorikan menjadi beberapa tingkatan, mulai dari “Baik”, “Sedang”, “Tidak Sehat”, “Sangat Tidak Sehat”, hingga “Berbahaya”. Informasi ini krusial agar masyarakat dapat mengambil langkah antisipasi terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil dan individu dengan penyakit pernapasan atau kardiovaskular.

Selain itu data ISPU bisa menjadi  dasar bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara yang lebih efektif.Dan, memberikan edukasi kepada publik mengenai pentingnya menjaga kualitas udara.

Ironi di Kota Industri: Alat Rusak, Informasi Nihil

Kota Cilegon, sebagai salah satu pusat industri hilir di Indonesia, seharusnya memiliki sistem pemantauan kualitas udara yang andal dan berfungsi optimal. Potensi emisi dari berbagai pabrik, ditambah dengan aktivitas pelabuhan dan lalu lintas kendaraan yang tinggi, menjadikan pemantauan kualitas udara sebagai kebutuhan mendesak.

Namun, kenyataannya, stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) yang dilengkapi dengan Air Quality Monitoring System (AQMS) sebagai “otak” dari ISPU, dilaporkan telah lama tidak beroperasi. AQMS adalah sistem kompleks yang terdiri dari sensor-sensor untuk mengukur berbagai parameter polutan secara otomatis dan kontinu, serta sistem pengolahan dan transmisi data.

Kerusakan pada komponen-komponen vital AQMS inilah yang menjadi biang keladi matinya informasi ISPU.

Akibatnya, masyarakat Cilegon seolah “terputus” dari informasi real-time mengenai kualitas udara yang mereka hirup. Tidak adanya data ISPU yang akurat dan terkini membuat warga tidak memiliki dasar untuk mengetahui apakah udara di sekitar mereka aman atau justru berpotensi membahayakan kesehatan dalam jangka pendek maupun panjang. Indikator visual seperti kabut asap atau bau menyengat memang bisa dirasakan, namun tidak memberikan gambaran kuantitatif dan detail mengenai jenis serta tingkat polutan yang ada.

Dampak dan Tuntutan Publik

Ketiadaan informasi ISPU yang valid di Cilegon menimbulkan berbagai dampak negative seperti kekhawatiran kesehatan dimana masyarakat, khususnya kelompok rentan, hidup dalam ketidakpastian mengenai risiko paparan polusi udara.

Selain  itu,lemahnya mitigasi, tanpa data, sulit untuk melakukan upaya mitigasi yang terukur dan tepat sasaran.

Dan kurangnya transparansi, harusnya masyarakat berhak mendapatkan informasi lingkungan, termasuk kualitas udara, sebagai bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dan tindakan segera dari para pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi berwenang lainnya. Ada beberapa langkah yang mendesak untuk dilakukan antara lain:

  1. Perbaikan Segera: Mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk memperbaiki atau mengganti komponen AQMS yang rusak pada stasiun pemantau.
  2. Audit dan Pemeliharaan Rutin: Setelah diperbaiki, memastikan adanya jadwal pemeliharaan dan kalibrasi rutin untuk mencegah kerusakan serupa di masa mendatang.
  3. Transparansi Informasi: Menyampaikan kepada publik mengenai status perbaikan alat dan menyediakan kanal informasi alternatif (jika memungkinkan) selama proses perbaikan berlangsung.
  4. Penguatan Pengawasan Industri: Meningkatkan pengawasan terhadap sumber-sumber emisi potensial di Cilegon.

Kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah taruhan utama. Ketiadaan data ISPU yang valid di kota industri strategis seperti Cilegon adalah sebuah ironi yang harus segera diakhiri. Masyarakat Cilegon berhak tahu kualitas udara yang mereka hirup, setiap hari.(*)

Penulis:Pupu”Poe”Saputra R-jurnalis dan penikmat kopi