Serang

Polda Banten Ringkus 14 Tersangka BBM Ilegal, Kapolda Ingatkan Internal Jangan Main-Main Jadi Beking

22
×

Polda Banten Ringkus 14 Tersangka BBM Ilegal, Kapolda Ingatkan Internal Jangan Main-Main Jadi Beking

Sebarkan artikel ini
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan memeriksa kendaraan yang digunakan untuk memngankut BBM ilegal di Mapolda Banten,Senin (2/11/2026).Foto:ist

SEBARINDO.COM-Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten sepanjang Oktober 2026 tidak hanya menyodorkan data penegakan hukum yang masif, tetapi juga menyajikan pesan moral yang mendalam. Kasus ini sekaligus menjadi cermin tajam bagi masyarakat yang tergiur meraup untung dari bisnis ilegal, serta peringatan keras bagi internal Kepolisian agar bersih dari praktik persekongkolan oknum “beking”.

Sepanjang Oktober 2026, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama polres jajaran berhasil membongkar delapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di enam wilayah hukum, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Dari operasi tersebut, sebanyak 14 orang tersangka berhasil diringkus bersama ribuan liter barang bukti.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolda Banten menegaskan, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang dialokasikan negara untuk membantu meringankan beban energi mereka.

“Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” ujar Hendra di Serang, Senin (2/11/2026)

Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26). Sementara itu, Polresta Serang Kota mengamankan BH (62), Polres Serang mengamankan SA (28), Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).

Sementara untuk Polresta Tangerang mengamankan empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak mengamankan AS (21) dan SA (21), sedangkan Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56)

“Para tersangka dalam menjalankan modus operandi dengan cara membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan roda empat atau enam yang telah dimodifikasi,” ujar Hendra.

BBM yang tertampung di dalam tangki kendaraan la njut dia, kemudian disedot menggunakan mesin pompa air (Alkon) ke dalam jerigen dan drum, sebelum akhirnya dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi demi marjin keuntungan pribadi.

Dari tangan para tersangka, aparat menyita barang bukti berupa 6.036 liter Bio Solar, 409 liter Pertalite, 10 unit kendaraan, puluhan jerigen dan drum, serta mesin pompa air.

Praktik culas ini semestinya menjadi cermin refleksi bagi masyarakat luas. Mengalihkan alokasi energi yang menjadi hak kaum duafa, nelayan, dan sopir angkutan umum demi kepentingan komersial industri merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Tak tanggung-tanggung, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja juncto UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polri Jangan Main-Main Jadi Beking

Di sisi lain, pengungkapan kasus berskala besar ini juga memuat pesan korektif yang tidak kalah penting bagi institusi penegak hukum itu sendiri. Kejahatan penimbunan BBM bersubsidi yang terstruktur dan berulang di berbagai SPBU mengisyaratkan perlunya pengawasan berlapis.

Keberhasilan Polda Banten membongkar sindikat ini harus menjadi momentum evaluasi total dan peringatan tanpa kompromi bagi internal Polri. Seragam dan kewenangan penegak hukum diabdikan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan menjadi perisai atau beking bagi para mafia energi ilegal.

Ketegasan Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dalam mengusut tuntas kasus ini wajib dikawal.

“Jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat yang melindungi praktik kejahatan tersebut, penegakan disiplin dan sanksi hukum internal secara transparan tanpa pandang bulu menjadi harga mati demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian,” tegas dia.

Polda Banten memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dengan sinergi antara ketegasan aparat penegak hukum, pembersihan internal dari segala bentuk intervensi oknum, serta partisipasi aktif masyarakat melaporkan kecurangan di lapangan, distribusi energi bersubsidi diharapkan benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.(*)