SEBARINDO.COM– Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai di Pelabuhan Merak. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa dini hari, 21 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Kepala KSKP Merak, Iptu Ignatius Andrean Setianto terungkapnya upaya penyeludupan rokok illegal itu berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di area Dermaga Pelabuhan ASDP Merak.
Petugas mencurigai sebuah truk boks merek Isuzu dengan nomor polisi H-9382-OA yang dikemudikan oleh Alip Bin Rianto, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.800.000 batang rokok tanpa cukai merek OK Bold di dalam truk,” ujar Ignatius Andrean Setianto, di Mapolsek KSKP Merak, Senin (3/2/2025).
Dari keterangan pengemudi Alip, rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah.
“Kami langsung mengamankan sopir dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ignatius.
Baca:KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,2 Miliar
Sementara, perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Carles Steven dan Febrian Yossi, menyatakan sangat mengapresiasi kerja cepat KSKP Merak dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini.
“Rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena tidak terjamin keamanannya,” ujar Carles Steven.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.(PSR)