Berita

Animo Tinggi, Gubernur Banten Andra Soni Wacanakan Perpanjangan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

87
×

Animo Tinggi, Gubernur Banten Andra Soni Wacanakan Perpanjangan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Warga Cilegon tampak antusias mengantre di loket pembayaran Samsat Cilegon memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari Pemprov Banten. | Foto : sebarindo.com/mtsabitaqdam

SEBARINDO.COM – Gubernur Banten Andra Soni mewacanakan perpanjangan program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini tengah berlangsung. Wacana tersebut muncul setelah melihat tingginya animo masyarakat, meskipun baru sekitar 197 ribu dari 2,3 juta kendaraan yang tercatat memanfaatkan program ini.

Program pemutihan tersebut berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Namun, Andra menilai capaian sementara belum cukup untuk mencapai target cleansing data kendaraan bermotor di Banten.

“Karena sekarang, Sekda hanya melihat saja di sistem mereka tapi mereka gak ikut dalam praktek melayani masyarakat. Warga antre sejak subuh supaya terlayani,” ujar Andra mengutip dari radarbanten, Senin, (5/5/25).

Andra pun meminta Pelaksana Harian Sekda Banten, Nana Supiana, agar segera berkoordinasi dengan kepala daerah atau Sekda di delapan kabupaten/kota. Tujuannya, memperkuat sinergi pelayanan agar masyarakat terlayani lebih cepat dan data bisa tertata lebih rapi.

“Hanya dilakukan satu kali, tidak ada lagi berikutnya. Tapi saya akan berikan ruang untuk perpanjangan pemutihan ini,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Selain dengan pemerintah daerah, koordinasi juga diminta dilakukan dengan kepolisian dan PT Jasa Raharja. Langkah ini disebut Andra penting untuk mendukung target jangka panjang pemerintah provinsi di tahun 2026.

Ia menambahkan, keterbatasan personel dan lahan menjadi tantangan utama di kantor-kantor Samsat. Bahkan dalam sehari, ada yang harus melayani hingga 6.000 wajib pajak.

“Artinya harus dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten/kota karena punya kepentingan di-opsen, maka harus disinergikan, dikolaborasikan,” ujar mantan Ketua DPRD Banten periode 2019–2024 itu.

Andra juga mengusulkan agar wajib pajak yang hanya melakukan pendaftaran ulang bisa dilayani di Bapenda tingkat kabupaten/kota, guna mengurangi antrean panjang di Samsat.

Di sisi lain, ia menyoroti penurunan realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I di Banten. Hal ini terjadi karena masyarakat mulai beralih membeli kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat.(SA)