Berita

Cegah Beban Orang Tua, Wali Kota Cilegon Larang Study Tour dan Kegiatan Wisuda di Luar Sekolah

812
×

Cegah Beban Orang Tua, Wali Kota Cilegon Larang Study Tour dan Kegiatan Wisuda di Luar Sekolah

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO – Pemerintah Kota Cilegon resmi melarang pelaksanaan kegiatan study tour dan wisuda yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Study Tour dan Perpisahan/Pelepasan/Wisuda pada Satuan Pendidikan se-Kota Cilegon.

Dalam surat yang ditetapkan pada 26 Maret 2025 tersebut, Wali Kota Cilegon menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah serta meminimalisasi potensi kejadian yang tidak diharapkan selama kegiatan di luar sekolah. Selain itu, kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh orang tua peserta didik.

Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025 yang melarang kegiatan study tour dan wisuda di luar lingkungan sekolah.

“Satuan Pendidikan DILARANG menyelenggarakan kegiatan study tour untuk peserta didik, guru, dan/atau tenaga kependidikan, dalam rangka mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, kegiatan perpisahan atau pelepasan/wisuda diinstruksikan agar hanya dilakukan di gedung satuan pendidikan masing-masing, dan tidak menyewa ruang atau gedung lain.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini. Mereka diminta memberikan laporan berkala kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.(SA)