SEBARINDO.COM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon tahun anggaran 2024. Namun, opini bergengsi ini datang dengan embel-embel: “dengan paragraf penekanan suatu hal”. Penekanan tersebut menyoroti defisit keuangan riil Kota Cilegon yang menganga lebar hingga Rp 125,45 miliar.
Selain defisit jumbo, laporan BPK juga memuat catatan lain yang tak kalah penting. Pemerintah Kota Cilegon diminta untuk segera memproses kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah bagi ASN senilai Rp96.330.819,00 setelah pajak. Tak hanya itu, honorarium penanggung jawab pengelola keuangan senilai Rp5.337.550.000,00 setelah pajak juga menjadi sorotan dan harus disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Menanggapi temuan BPK ini, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin, menyatakan pihaknya sedang mengumpulkan data terkait. “Saat ini data-data sedang kami kumpulkan,” ujar Mahmudin singkat kepada sebarindo.com, Selasa, (/6/2025).
Baca:Cilegon Raih Opini WTP “Dengan Catatan”, Defisit Rp 125 Miliar Jadi Sorotan
Opini WTP yang dibarengi catatan ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Cilegon. Defisit keuangan yang signifikan dan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan memerlukan penanganan serius agar tidak berdampak pada kinerja keuangan daerah di masa mendatang.(PSR)