Berita

Safari Pejabat Cilegon, Kejaksaan Selidiki Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2022

1921
×

Safari Pejabat Cilegon, Kejaksaan Selidiki Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Safari Siluman Pejabat Cilegon
Foto : Safari Siluman Pejabat Cilegon | Ilustrasi AI

SEBARINDO.COM – Aroma tak sedap menyelimuti lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah mengendus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2022.

Sumber SEBARINDO.COM mengungkapkan, Kajari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) bernomor Print-03/M.6.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024.

Apakah langkah ini menandakan keseriusan kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan belanja perjalanan dinas yang telah lama menjadi bisik-bisik di kalangan pegawai pemkot Cilegon.

Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah pegawi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimintai keterangan.

Namun, saat dikonfirmasi SEBARINDO.COM, Jumat (7/3/2025) Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, terkesan mengelak.
“Nanti saya tanyakan dulu ya,” ujarnya singkat.

Menurut sumber yang enggan disebut namanya, menceritakan ketika dimintai keterangan di Kejari Cilegon beberapa waktu lalu dirinya harus membawa dokumen diantaranya,Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2022. Surat Keputusan Janatan Pengguna Anggaran (PA),Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).

Selain itu, harus membawa dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2022

“Selain saya, infonya sih dari teman-teman ada juga yang dimintai keterangan dari OPD lain,”jelas dia. (PSR)