SEBARINDO.COM– Pemerintah Kota Cilegon harus menerima kenyataan pahit, dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025, target pendapatan sebesar Rp2,1 triliun gagal tercapai setelah adanya koreksi signifikan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp258 miliar.
Data yang diperoleh SEBARINDO.COM,Senin (18/11/2024) menunjukkan, RAPBD 2025 awalnya memproyeksikan pendapatan mencapai Rp2,161 triliun. Namun, setelah penyesuaian termasuk koreksi pendapatan BPHTB dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, angka tersebut turun menjadi Rp1,984 triliun.Koreksi ini menyebabkan penurunan tajam pada posisi pendapatan daerah.
Tidak hanya itu, terdapat tambahan belanja di luar RAPBD sebesar Rp143 miliar, sehingga total belanja melonjak dari Rp2,242 triliun menjadi Rp2,385 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah masih berkutat pada angka Rp81,2 miliar.
Hal ini membuat Kota Cilegon menghadapi defisit anggaran yang cukup besar, yakni Rp319,7 miliar.
Alokasi Dana Transfer Tidak Mampu Tahan Defisit
Sumber SEBARINDO.COM di Pemkot Cilegon juga mengatakan, meskipun ada penambahan dana transfer sebesar Rp81,2 miliar, dampaknya tidak cukup untuk menutupi defisit akibat penurunan pendapatan.
“Kondisi ini menambah tekanan terhadap keuangan daerah, yang kini harus mencari solusi untuk menyeimbangkan anggaran tanpa mengorbankan program-program prioritas masyarakat,”jelasnya.
Dia pun menjelaskan,salah satu faktor utama yang memengaruhi turunnya target pendapatan adalah koreksi dari sektor BPHTB sebesar Rp258 miliar. Koreksi ini disebut-sebut sebagai akibat dari overestimasi dalam proyeksi awal yang tidak memperhitungkan kondisi riil di lapangan.
“Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap metode perencanaan anggaran, terutama dalam memproyeksikan pendapatan dari sektor yang fluktuatif seperti BPHTB,”kata dia.
Dengan defisit Rp319,7 miliar, Pemkot Cilegon menghadapi tantangan besar untuk tetap menjalankan program-program pembangunan tanpa mengorbankan pelayanan publik. (PSR)