Berita

Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Cilegon Sarat Masalah, Diduga Langgar Aturan Kementerian

1575
×

Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih di Cilegon Sarat Masalah, Diduga Langgar Aturan Kementerian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI pemilihan pengurus koperasi merah putih.

SEBARINDO.COM — Proses pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih di sejumlah kelurahan di Kota Cilegon diduga menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi. Berdasarkan hasil temuan Sebarindo.com, penunjukan pengurus di beberapa kelurahan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan unsur masyarakat sebagaimana mestinya.

Dugaan pelanggaran itu mencuat lantaran pengurus koperasi di beberapa kelurahan disebut-sebut telah ditunjuk langsung oleh lurah atau pihak kelurahan, bahkan sebelum mekanisme musyawarah kelurahan (Muskel) digelar.

Baca Juga : Cilegon Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkot Tanggung Biaya Notaris

Penunjukan tersebut diduga berdasarkan kedekatan personal maupun ketokohan calon pengurus, bukan atas kriteria objektif sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pengurus koperasi wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki pengetahuan dan dedikasi terhadap koperasi, berjiwa wirausaha, tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus lain, serta bukan berasal dari unsur pimpinan desa.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan praktik yang bertolak belakang. Salah satu warga yang tergabung dalam grup WhatsApp kelurahan mengaku tidak dilibatkan dalam proses pemilihan.

“Kami tidak tahu-menahu siapa yang memilih. Tiba-tiba sudah ada nama-nama pengurus yang diumumkan,” ujar ketua RT yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses pemilihan diserahkan sepenuhnya kepada Muskel.

“Sesuai juklak, pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan melalui Muskel yang melibatkan LPMK, RT, RW, karang taruna, PKK, tokoh masyarakat, dan lembaga lain yang ada di kelurahan. Mereka yang memutuskan,” kata Didin, kemarin.

Namun, temuan di lapangan justru menampik pernyataan tersebut. Tidak sedikit laporan yang menyebutkan bahwa proses musyawarah tidak dilakukan secara transparan.(SA)