Berita

Pemprov Banten Sembilan Kali Raih Opini WTP dari BPK RI

78
×

Pemprov Banten Sembilan Kali Raih Opini WTP dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Banten Andra Soni (kanan) menerini opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Foto:ist

SEBARINDO.COM-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.Capaian ini, menjadikan Pemprov Banten sembilan kali meraih opini WTP secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Pemberian opini BPK RI disampaikan Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (30/4/2025).

Menurut Gubernur Banten, Andra Soni, pencapaian itu merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi yang kuat antara seluruh elemen pemerintahan daerah, pengawasan legislatif yang konstruktif, serta pembinaan dan arahan dari BPK yang menjunjung tinggi nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.

“Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 dengan opini terbaik. Ini merupakan bahan introspeksi bagi kami dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD Provinsi Banten,” ungkap  Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Dalam implementasinya, pemerintah daerah berharap mendapat bimbingan dan masukan dari BPK RI agar seluruh tindak lanjut audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, maksimal dalam 60 hari kalender.

Diakuinya, masih terdapat beberapa aspek pengendalian internal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan nonfisik, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat satuan pendidikan.

“Kami fokus pada peningkatan pengendalian internal yang masih belum optimal. Ini menjadi perhatian serius kami demi peningkatan kualitas laporan keuangan ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Banten adalah bentuk penghargaan tertinggi atas komitmen dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

“Opini ini adalah kasta tertinggi dan sempurna dalam pemeriksaan laporan keuangan. Penyampaiannya hari ini menandai keberhasilan mempertahankan WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan daerah,” ujar Bobby.

Bobby menekankan masih adanya beberapa area yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam hal pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, lanjut Bobby, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten yaitu pertama melakukan pemutakhiran tarif retribusi pelayanan kesehatan dan optimalisasi pemungutan retribusi tempat parkir khusus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua, mengenakan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.

Ketiga, BPK merekomendasikan untuk meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan perangkat daerah. Keempat, memerintahkan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menyelesaikan inventarisasi tahap 1 – 4.

Kelima, merekomendasikan Pemprov Banten untuk memanfaatkan secara optimal aset tetap berupa gedung dan peralatan medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, Bobby menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengajukan pertemuan konsultatif dengan BPK apabila masih terdapat hasil pemeriksaan yang dirasa belum jelas, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(PSR)