160x600
160x600
Berita

HUT Satpol PP ke-74,Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

148
×

HUT Satpol PP ke-74,Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO.COM – Memperingati ulang tahun ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Cilegon menggelar seremoni pemusnahan 1.347 botol minuman keras (miras) di halaman Kantor Pemerintah Kota Cilegon. Pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya kontinu pemerintah dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh, menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil dari razia yang dilakukan di 43 Kelurahan se-Cilegon, sejak akhir Desember 2023 hingga Februari 2024.

“Kami telah melaksanakan razia dan patroli ke berbagai lokasi di 43 kelurahan,” ungkap Ahmad Mafruh kepada media, Rabu (6/3/2024).

Menurut Ahmad, pemusnahan miras tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap laporan warga mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2001. Ia menambahkan, ada penurunan jumlah miras yang dirazia dan dimusnahkan pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai dua ribu botol lebih.

“Ini menunjukkan adanya penurunan selama setahun terakhir, sebagai hasil dari upaya razia yang kami lakukan setiap tahun,” tuturnya.

Dalam menghadapi bulan puasa, Satpol PP Kota Cilegon akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta TNI dan Polri, tidak hanya dalam hal razia miras tapi juga pengawasan terhadap warung-warung dan tempat makan.

“Kami akan mengeluarkan himbauan tertulis kepada pemilik warung makanan dan cafe, setelah berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Ahmad.

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP atas pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2001 dalam mengawasi peredaran miras di kota tersebut.

“Berhasilnya pemusnahan 1.347 botol miras hari ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas miras, terutama di area-area tersembunyi,” ujarnya.

Selanjutnya, Helldy mengumumkan bahwa menjelang bulan puasa akan ada edaran terkait larangan operasional tempat makan selama jam puasa, sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Pemusnahan miras ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal di Cilegon, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif konsumsi miras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *