Berita

Perang Lawan Narkoba: Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Bandar, WNA Terlibat

137
×

Perang Lawan Narkoba: Kejari Cilegon Tuntut Mati 21 Bandar, WNA Terlibat

Sebarkan artikel ini
Kasie Intelijen Kejari Cilegon,Nasrudin.Foto:MTA

SEBARINDO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu Januari 2023 hingga Januari 2025, sebanyak 21 orang terpidana kasus narkotika telah dituntut hukuman mati. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah divonis hukuman mati, dan empat orang lainnya divonis hukuman seumur hidup.

“Delapan orang terpidana telah divonis hukuman mati, 4 orang divonis seumur hidup,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin, pada Jumat, (7/3/2025).

Nasrudin menambahkan, sembilan terpidana lainnya masih dalam proses upaya hukum. Para terpidana mati ini terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing asal Iran. Selain itu, kata Nasrudin pihaknya  juga mencatat sembilan perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Nasrudin, peran masing-masing terpidana itu berbeda ada yang menjadi  bandar,pengedar  dan kurir narkotika jenis metamfetamin atau sabu.

Baca:Kejari Cilegon Terima Penyerahan Empat Tersangka dan Barang Bukti 20,7 Kg Sabu dari BNN

Nasrudin menegaskan, langkah nyata  Kejari Cilegon ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Hukuman maksimal diterapkan sebagai efek jera bagi para pelaku, sekaligus peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram ini,” ujarnya.(PSR)