SEBARINDO.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel KM yang berlokasi di Kota Cilegon.
Enam orang mucikari ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, (13/6/2025). Salah satu korban yang dieksploitasi ternyata masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan para pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35) beroperasi sebagai mucikari. Mereka merekrut, menampung, dan menawarkan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat untuk melayani “lelaki hidung belang.”
“Kami berhasil menangkap enam pelaku dengan modus sebagai mucikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban PSK menggunakan aplikasi MiChat,” ujar Dian,Senin (16/6/2025).
8 Korban Dieksploitasi, Satu Masih Pelajar
Total ada delapan perempuan yang menjadi korban eksploitasi dalam kasus ini. Mirisnya, satu di antaranya, berinisial NP (17), masih di bawah umur. Tujuh korban lainnya adalah TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).
Penyidikan mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Pihak hotel diduga terlibat dengan menyediakan beberapa kamar khusus untuk menampung para korban sekaligus menjadi lokasi mereka melayani tamu.
Para korban dijanjikan gaji bulanan sebesar Rp 9.000.000, ditambah uang perawatan kulit (skincare) antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per bulan, dan uang makan harian sebesar Rp 100.000. Namun, mereka dipaksa melayani 9 hingga 11 tamu setiap hari.
Hotel Menyediakan Fasilitas Hingga Alat Kontrasepsi
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain 2 buah kunci kamar hotel, 7 buah ponsel milik para pelaku, 23 alat kontrasepsi merek Sutera, 1 buku tamu hotel, dan 4 buah bill hotel. Barang bukti ini menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi terorganisir di hotel tersebut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis,” tutup Dian.(SA)











