Berita

Randis se-Provinsi Banten Tak Masuk Pemutihan, Kepala OPD Wajib Lunasi Tunggakan

77
×

Randis se-Provinsi Banten Tak Masuk Pemutihan, Kepala OPD Wajib Lunasi Tunggakan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi kendaraan dinas | Google.com

SEBARINDO.COM – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kendaraan dinas (randis) tidak termasuk dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Tanggung jawab pembayaran tunggakan pajak randis sepenuhnya dibebankan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Randis itu tidak termasuk dalam kebijakan di Keputusan Gubernur Banten itu (Nomor 170 Tahun 2025, red). Kepala OPD-nya masing-masing harus bertanggung jawab atas pemanfaatan kendaraan dinasnya dong,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi, di Aula Pendopo Gubernur Banten, Selasa, 8 April 2025.

Tunggakan pajak kendaraan dinas, menurut Deden, bukan perkara kecil. Nilainya besar dan berpotensi menggerus pendapatan asli daerah. “Kita (pemprov, red) sudah sepakat bahwa tunggakan pajak randis diselesaikan (dibayar, red) tahun ini,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan yang berlaku bagi masyarakat umum ini turut memangkas potensi pendapatan dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya ditaksir mencapai Rp30 hingga Rp50 miliar. Namun, Pemprov Banten mengklaim telah mengantisipasinya dengan menggali sektor pajak lain.

“Ada koreksi senilai Rp30 miliar sampai Rp50 miliar dari denda. Tapi kita alhamdulillah telah meningkatkan potensi pemasukan dari pajak air permukaan. Jadi perusahaan-perusahaan yang selama ini belum bayar maupun belum maksimal telah kita dorong, hasilnya triwulan pertama ini kita melibihi target,” ucapnya.

Deden juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan hingga Juni 2025. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, termasuk yang masa jatuh temponya di akhir tahun, diminta segera melunasi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten mencatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 bahwa sedikitnya terdapat 254 kendaraan dinas yang menunggak pajak. Total nilai tunggakan mencapai Rp1.236.532.700. (SA)