SEBARINDO.COM-Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggemparkan warga Lingkungan Sambilawang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Yang paling mengejutkan, pelaku kejahatan adalah seorang sekuriti yang seharusnya menjaga keamanan malam di lokasi tersebut.
Peristiwa curanmor ini terjadi Minggu (19/10) sekira pukul 04.30 WIB, di parkiran kontrakan Biliton House, Lingkungan Sambilawang RT 02 RW 03 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cibeber,Ipda Ibnu Majah, korban yang bernama Fariz Aditya yang merupakan penghuni kontrakan, memarkirkan sepeda motor Yamaha Gear No. Pol: A-3592-UP miliknya, setelah kembali dari aktivitas melatih tenis pada malam hari, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bersama istrinya pun langsung beristirahat.
“Nah keesokan paginya, atau hari Senin tanggal 20 Oktober 2025, pukul 05.30 WIB, korban terperanjat saat mengetahui sepeda motornya yang terparkir rapi telah lenyap tanpa jejak.Korban mengaku kunci sepeda motornya masih menenpel di samping belakang, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 24.525.000,” jelas Ibnu,Rabu (19/11/2025)
Identitas Terungkap, Sekuriti ,Diringkus Polisi
Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Cibeber untuk mengungkap kasus ini. Berdasarkan informasi warga kecurigaan mengarah pada petugas keamanan itu sendiri.
Pada tanggal 25 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kontrakannya. Pelaku yang bernama MAM (33) mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mencuri satu unit motor Yamaha Gear milik pelapor.
Petugas berhasil menemukan barang bukti motor curian di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.MAM mengaku dirinya menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp1 juta.
Setelah pengakuan tersebut, MAM yang pernah menjalani hukuman dipenjara 8 bulan karena mencuri telepon genggam langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cibeber.(PSR)












