SEBARINDO.COM – Drama hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, akhirnya menemui babak akhir yang mengejutkan. Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon pada Selasa (29/4/2025) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, melakukan eksekusi terhadap terpidana Tb. Dikrie Maulawardhana di kediamannya di Komplek. Metro Cilegon Blok B3 No. 7 RT 001 RW 008 Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
Ketika petugas datang, Dikrie tampak mengenakan celana pendek warna gelap dan kaos gelap dengan gambar bunga rose.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Putusan kasasi tersebut membalikkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang pada 31 Juli 2024.
Dimana dalam putusan itu disebutkan terdakwa Tb. Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
Kasus yang merugikan negara hingga Rp 966.707.119,- ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol pada Tahun Anggaran 2018.
Titik balik terjadi pada 23 Oktober 2023, ketika Pengadilan Tipikor Serang mengabulkan eksepsi terdakwa dan mengeluarkan Tb. Dikrie Maulawardhana dari tahanan. Namun, Kejaksaan Negeri Cilegon tak menyerah. Mereka mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian mengabulkan permohonan jaksa, sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut Tb. Dikrie Maulawardhana bersalah. Namun, vonis berkata lain. Pengadilan Tipikor Serang justru membebaskan terdakwa.
Kegigihan tim JPU kembali diuji. Mereka memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya ini membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Tb. Dikrie Maulawardhana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam putusan kasasinya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang dan mengadili sendiri perkara tersebut. Amar putusan MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Usai dieksekusi di kediamannya, sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Jaksa Eksekutor membawa Tb. Dikrie Maulawardhana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang untuk menjalani hukuman. (PSR)