SEBARINDO.COM– Belum seratus hari menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, Robinsar, telah membuat gebrakan yang mencuri perhatian publik. Ia memutuskan untuk mendonasikan seluruh gaji pokoknya sebagai kepala daerah ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah acara sosialisasi optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Selasa, (11/3/2025) kemarin.
Langkah yang diambil Robinsar ini tentu menimbulkan pertanyaan, beberapa sebenarnya gaji pokok seorang Wali Kota Cilegon atau kepala daerah?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, besarnya gaji pokok bagi:
- Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan;
- Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebulan.
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan.
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan
Biaya operasional kepala daerah
Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah mendapat dukungan dana melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan :
- Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga.
- Biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya.
- Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 diatur besaran biaya penunjang operasional kepala yang besarannya berbeda-beda untuk setiap daerah.. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah.
Ini rincian biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Gaji Gubernur dan wakil gubernur:
- PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD
- PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD
- PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD
- PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD
- PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD
- PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD
Gaji Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:
- PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
- PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
- PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
- PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
- PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
- PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD
(PSR)