Berita

Sadis,Pelaku Pembunuh Siti Maria Terancam Hukuman Mati

653
×

Sadis,Pelaku Pembunuh Siti Maria Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan.Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM – Seorang wanita bernama Siti Maria (47) ditemukan tewas setelah menjadi korban penganiayaan di sebuah rumah di Lingkungan Simpang Tiga,  RT 002 RW 001, Kelurahan Ramajnuju, Kecamatan Purwakarta, Selasa (10/6/2025).

Pelaku utama ternyata adalah teman korban sendiri, N, yang merencanakan aksi tersebut karena dendam pribadi dan masalah utang piutang. Dalam menjalankan aksinya, N dibantu tersangka SK.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (16/6/2025) menyatakan, tersangka mempunyai utang kepada korban.

“Tersangka N memang punya utang Rp10 juta kepada korban, dan baru dibayar sekitar Rp3juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kata Hardi, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 sub Pasal 338 KHUP dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.Ancaman hujuman mati atau penjata seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa itu  bermula pada Selasa sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka SK datang ke rumah tersangka N dengan maksud meminjam uang untuk membayar sewa kontrakan.

Melihat kesempatan itu, N menawarkan bantuan dengan syarat SK harus ikut membantunya “memberi pelajaran” kepada Siti Maria. N mengaku telah menyiapkan semua perlengkapan, seperti lakban dan kerudung, untuk melancarkan aksinya.

Tersangka N kemudian menghubungi Siti Maria dan memintanya datang ke rumah, dengan dalih akan menyerahkan uang arisan. Setibanya Siti Maria di lokasi, ia langsung terlibat cekcok dengan tersangka N di bagian dapur.

Baca:Tabir Kematian Siti Maria Terkuak, Jerat Utang yang Berujung Maut

Saat itulah, SK keluar dari tempatnya menunggu di musala dan ikut menginterogasi korban. Merasa kewalahan, N kemudian memanggil Gunawan, seorang penjahit, dengan mengatakan bahwa ia butuh bantuan untuk mengikat tangan seorang pencuri uang SPP sekolah anaknya.

Ketika korban memberontak dan terjatuh dari kursi, ketiga pelaku langsung beraksi. Tersangka N menduduki badan korban, SK mengikat kaki korban menggunakan lakban, dan Gunawan mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka.

Setelah SK dan Gunawan pergi, N menyempurnakan aksinya dengan melakban mulut korban dan memindahkannya ke dalam musala di rumah tersebut.

Upaya Pelaku Hilangkan Jejak

Kejadian ini terungkap setelah Gunawan menceritakan perbuatannya kepada ibunya, Gusnawati. Kabar tersebut kemudian sampai ke telinga Rama, anak kandung Nur’aeni.

Rama bersama ayahnya, Amrul, dan istrinya, Avivah, segera mendatangi rumah Nur’aeni. Mereka menemukan Siti Maria dalam kondisi tergeletak tak sadarkan diri dengan tangan dan kaki terikat di dalam musala.

Menyadari perbuatannya terbongkar, tersangka N mencoba menghilangkan jejak. Ia memesan taksi online Maxim untuk membawa korban yang sudah tak sadarkan diri. Awalnya, ia berniat mengantar korban pulang, namun kemudian meminta sopir untuk membawanya ke IGD RSUD Cilegon. Setibanya di sana, korban ditinggalkan begitu saja.

Terancam Hukuman Mati

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang menerima laporan dari suami korban, Agus Burhanudin, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersangka  N dan SK.

Sejumlah barang bukti seperti sobekan lakban, tali kur pramuka, dan tas pelaku yang terdapat bercak darah telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca:Polres Cilegon Tangkap Diduga Pembunuh Siti Maria,Keluarga:Mereka Harus Dihukum Seberat-beratnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, hingga pasal penganiayaan.

Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.(PSR)